|
Ketentuan Umum KSO Cabang Penjualan WarungBarokah |
|
|
|
- Kontrak kerja sama akan dibuat di depan notaris
- Mitra Usaha harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Khusus selain untuk Paket Pemula A dan Paket Pemula B untuk Mitra Usaha harus memiliki Badan Hukum dan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dari Pemerintah Kota/Kabupaten tempat domisili Mitra Usaha.
- Biaya Komitmen berlaku selama 5 (lima) tahun.
- Seluruh sumber daya menjadi milik Mitra Usaha setelah masa kerjasama berakhir.
- Seluruh aspek manajerial & operasional dilaksanakan oleh Pelisensi.
- Mitra Usaha berhak terintegrasi dalam sistem jaringan bursa stok Abimanyu milik Pelisensi.
- Mitra Usaha memiliki hak akses setiap saat melalui web-reporting untuk mengetahui posisi keuangan dari Mitra Usaha secara real-time.
- Setiap dana yang terkumpul di Mitra Usaha wajib selambat-lambatnya ditransferkan kepada Pelisensi pada pukul 10.00 waktu setempat hari kerja berikutnya ke rekening yang sudah disepakati bersama.
- Pelisensi dapat melakukan pembekuan (suspend) transaksi pada account Mitra Usaha jika pada pukul 11.00 belum memperoleh bukti transfer dan konfirmasi dari Mitra Usaha.
- Mitra Usaha wajib mempunyai rekening di bank yang telah ditentukan oleh Pelisensi.
|