Home arrow Ketentuan Umum KSO Cabang Penjualan WarungBarokah
Ketentuan Umum KSO Cabang Penjualan WarungBarokah PDF Cetak E-mail
  1. Kontrak kerja sama akan dibuat di depan notaris
  2. Mitra Usaha harus memenuhi syarat berikut:
    • Warga Negara Indonesia.
    • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
    • Khusus selain untuk Paket Pemula A dan Paket Pemula B untuk Mitra Usaha harus memiliki Badan Hukum dan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dari Pemerintah Kota/Kabupaten tempat domisili Mitra Usaha.
  3. Biaya Komitmen berlaku selama 5 (lima) tahun.
  4. Seluruh sumber daya menjadi milik Mitra Usaha setelah masa kerjasama berakhir.
  5. Seluruh aspek manajerial & operasional dilaksanakan oleh Pelisensi.
  6. Mitra Usaha berhak terintegrasi dalam sistem jaringan bursa stok Abimanyu milik Pelisensi.
  7. Mitra Usaha memiliki hak akses setiap saat melalui web-reporting untuk mengetahui posisi keuangan dari Mitra Usaha secara real-time.
  8. Setiap dana yang terkumpul di Mitra Usaha wajib selambat-lambatnya ditransferkan kepada Pelisensi pada pukul 10.00 waktu setempat hari kerja berikutnya ke rekening yang sudah disepakati bersama.
  9. Pelisensi dapat melakukan pembekuan (suspend) transaksi pada account Mitra Usaha jika pada pukul 11.00 belum memperoleh bukti transfer dan konfirmasi dari Mitra Usaha.
  10. Mitra Usaha wajib mempunyai rekening di bank yang telah ditentukan oleh Pelisensi.